Surabaya – Dalam rangka melaporkan Pemerintah Kota Surabaya yang tidak memenuhi Permohonan Infomasi Salinan Dokumen Perizinan Gedung (The trans Icon), Lembaga Konsutasi dan Bantuan Hukum Bintang Indonesi (LKBH-BI) datangi Komisi Informasi Jawa Timur, Senin (/22/11/2021).
Menurut keterangan Aan selaku pemohon, dirinya sudah menunjuk beberapa Advokat sebagai kuasa hukumnya, antara lain, Mansur, Hasan Sodikin, Taufik Hifayat, Djahari Tjatur Suwarsono, Ahmad Mudabir dan Hasan Basri, pihaknya mengaku pengacara tersebut guna untuk menyelesaikan sengketa di Komisi Informasi Jawa Timur.
“Silahkan Tanya kepada kuasa hukum, saya sudah menyerahkan kepada kuasa hukum terkait penyelesaian di Komisi Informasi,” ujarnya, Selasa (23/11/2021).
Kepada awak media, Mansur selaku kuasa hukum pemohon mengatakan bahwa, langkah ini ditempuh karena informasi yang diminta oleh Pemohon tidak diberikan dan terkesan ada yang ditutupi serta jawabannya pun berbelit-belit.
“kami melaporkan untuk penyelesaian sengketa informasi ini, dikarena pihak Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Surabaya tidak memberikan informasi secara jelas, detail dan rinci,” Jelasnya
“Komisi Informasi Jawa Timur, secara resmi sudah menerima berkas pengaduan tersebut pada tanggal 22 November 2021 dan tinggal menunggu panggilan selanjutnya,” Tandasnya
Di tempat terpisah, Hasan Sodikin yang juga kuasa pemohon menjelaskan bahwa, penyelesaian sengketa di Komisi Informasi sekarang hampir sama dengan penyelesaian sengkata di Pengadilan pada umumnya.