Guru ASN Daerah wajib memperbarui data mereka dalam sistem Dapodik untuk memastikan kelayakan menerima tunjangan. Pemerintah daerah juga bertanggung jawab atas validasi dan pemutakhiran data penerima tunjangan.
Pembayaran tunjangan dapat dihentikan jika guru memasuki masa pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau mendapatkan tugas belajar. Penghentian dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran tunjangan di tahun sebelumnya, pemerintah dapat melakukan penyesuaian pembayaran. Mekanisme ini bertujuan untuk menghindari keterlambatan hak bagi guru ASN Daerah.
Jika ada kesalahan dalam pembayaran tunjangan, guru wajib mengembalikan ke rekening kas umum daerah. Ketidaksesuaian data atau bukti administrasi menjadi dasar penarikan dana yang sudah diterima.
Regulasi ini menegaskan bahwa tunjangan guru ASN Daerah dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas serta transparansi pengelolaan dana tunjangan.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru ASN Daerah semakin meningkat. Langkah ini diharapkan berdampak pada mutu pendidikan yang lebih baik di seluruh Indonesia.
