Tuntut Selesaikan Ganti Rugi Rumpon Rp6 Miliar, Nelayan Banyuates Tolak Pasar Ikan CSR Petronas

Admin
Puluhan nelayan Banyuates saat melakukan unjuk rasa di lokasi proyek pembangunan pasar ikan
Puluhan nelayan Banyuates saat melakukan unjuk rasa di lokasi proyek pembangunan pasar ikan, (Foto: Rosyid/Madurapers, 2026).

Namun hingga kini, klaim tersebut belum dibayarkan, sementara pembangunan Pasar Ikan tetap berjalan.

Orator aksi lainnya, Hanafi, menegaskan bahwa CSR tidak boleh dijadikan alat legitimasi untuk menghindari tanggung jawab korporasi.

“Ganti dulu rumpon nelayan Rp6 miliar, baru bicara pembangunan. CSR bukan alat pencitraan, apalagi pembenaran atas perampasan hak nelayan. Jangan jajah kami di laut kami sendiri,” serunya, disambut teriakan massa aksi.

Dalam tuntutannya, PNPM secara tegas menolak pembangunan Pasar Ikan selama ganti rugi belum dibayarkan. Nelayan mendesak penghentian seluruh aktivitas proyek serta menuntut Petronas membayar ganti rugi secara penuh, adil, dan transparan.

Mereka juga menolak penggunaan dalih CSR sebagai tameng untuk mengaburkan tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.

PNPM menegaskan, nelayan bukan penghambat pembangunan. Namun pembangunan yang mengorbankan hak hidup nelayan dan mengabaikan keadilan sosial dinilai sebagai bentuk kekerasan struktural terhadap masyarakat pesisir.

Jika tuntutan terus diabaikan, PNPM menyatakan siap menggelar aksi lanjutan dengan eskalasi massa yang lebih besar.

Aksi demonstrasi tersebut mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Sampang. Kapolres Sampang AKBP Hartono turut turun langsung mengawal jalannya aksi.

“Kami berharap nelayan tetap menjaga kondusivitas. Persoalan ini sebaiknya disampaikan langsung kepada pihak Petronas melalui forum pertemuan,” ujar Hartono.

Meski demikian, para nelayan menyatakan sikap tegas untuk menolak segala bentuk kegiatan Petronas di wilayah mereka sebelum kewajiban ganti rugi rumpon diselesaikan sepenuhnya.