Bangkalan – Ukraina merupakan salah satu negara pecahan Uni Republik Sosialis Soviet (Uni Soviet), yang terbentuk pasca Perang Dunia Kedua, 22 Desember 1922. Negara ini menurut sejarahnya pernah mendeklarasikan kemerdekaannya sebanyak 3 (tiga) kali.
Pertama, pada 7 November 1917 mendeklarasikan diri menjadi Negara Republik Rakyat Ukraina. Namun, pada 10 Maret 1919 negara ini berubah menjadi Republik Sosialis Soviet Ukraina dan pada 22 Desember 1922 berubah kembali menjadi bagian dari negara Uni Soviet.
Kedua, pada 30 Juni 1941 kembali mendeklarasikan diri menjadi negara merdeka. Namun, pada 1 September 1941 negara ini berubah menjadi Reichskommissariat Ukraina, pasca pencaplokan Nazi Jerman (Republik Weismar) tahun 1941. Penguasaan Nazi Jerman di Ukraina berlangsung hingga tahun 1944. Pasca Perang Dunia Kedua, tahun 1945, Ukraina kembali menjadi bagian dari negara Uni Soviet.
Ketiga, negara ini mendeklarasikan kemerdekaannya kembali pada 24 Agustus 1991. Deklarasi kemerdekaan negara ini dilakukan sebelum Uni Soviet bubar pada tahun 26 Desember 1991. Bubarnya negara berideologi komunis ini sebagai tanda bubarnya Blok Timur dan berakhirnya perang dingin di dunia.
Pasca kemerdekaan, negara ini membentuk sistem pemerintahan. Sistemnya adalah kesatuan semi-parlementer dan semi-presidensial republik konstitusional. Sistem pemerintahan ini membagi kekuasaan pemerintahan ke dalam eksekutif, legislatif, dan yudikatif (kehakiman).