UMK Eks Karesidenan Kediri 2025: Kota Kediri Tertinggi, Trenggalek Terendah

Madurapers
Upah Minimum Kabupaten/Kota di eks Karesidenan Kediri pada tahun 2025
Upah Minimum Kabupaten/Kota di eks Karesidenan Kediri pada tahun 2025 (Dok. Madurapers, 2025).

Kediri – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 untuk 38 daerah. Di wilayah Eks Karesidenan Kediri, UMK tertinggi ada di Kota Kediri sebesar Rp2.572.361,00, sedangkan yang terendah adalah Kabupaten Trenggalek dengan Rp2.378.784,00.

Kabupaten Kediri memiliki UMK sebesar Rp2.492.811,00, menempati posisi kedua tertinggi di wilayah ini. Kabupaten Blitar menyusul dengan UMK Rp2.413.974,00, di atas Kabupaten Nganjuk yang sebesar Rp2.405.255,00.

Kabupaten Tulungagung menetapkan UMK Rp2.470.800,00, berada di posisi ketiga tertinggi di Eks Karesidenan Kediri. Sementara itu, Kabupaten Trenggalek yang memiliki UMK Rp2.378.784,00 menjadi daerah dengan upah minimum terendah di kawasan ini.

Perbedaan UMK antara Kota Kediri dan Kabupaten Trenggalek mencapai Rp193.577,00. Secara persentase, selisih tersebut sekitar 7,52% lebih tinggi di Kota Kediri dibandingkan Kabupaten Trenggalek.