UMK Jawa Timur 2025: Ketimpangan Upah dari Surabaya hingga Situbondo

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada tahun 2025
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada tahun 2025 (Sumber Foto: Istimewa, 2025).

Di sisi lain, kabupaten-kabupaten di kawasan timur dan barat daya Jawa Timur mendominasi daftar UMK terbawah. Kabupaten Situbondo menjadi yang terendah dengan Rp2.335.209,00, diikuti Kabupaten Sampang (Rp2.335.661,00) dan Bondowoso (Rp2.347.359,00). Rendahnya UMK di wilayah ini mengindikasikan minimnya industrialisasii dan dominasi sektor pertanian.

Kabupaten Pacitan (Rp2.364.287,00) dan Pamekasan (Rp2.376.614,00) melengkapi lima besar UMK terendah. Tantangan geografis dan kurangnya infrastruktur industri memengaruhi daya tarik investasi di daerah-daerah tersebut. Hal ini menandakan bahwa distribusi pembangunan ekonomi di Jawa Timur masih belum merata.

Jika dilihat secara keseluruhan, total UMK dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2025 mencapai Rp106.694.864,00. Angka ini menunjukkan besarnya alokasi upah minimum di provinsi ini, tetapi distribusinya tetap menunjukkan ketimpangan antarwilayah.

Ketimpangan UMK antara daerah industri dan non-industri di Jawa Timur menyoroti perlunya pemerataan pembangunan. Peningkatan infrastruktur, investasi di sektor unggulan lokal, dan pengembangan sumber daya manusia dapat menjadi kunci mengurangi kesenjangan upah di masa mendatang.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca