Hukum  

UU Ketenagakerjaan: Ketentuan dan Perlindungan Hak Pekerja

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Dok. Madurapers, 2025).

Jakarta – Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha.

UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi. Pekerja juga berhak mendapatkan perlakuan yang adil dari pengusaha.

Dalam perjanjian kerja, hubungan antara pekerja dan pengusaha harus didasarkan pada kesepakatan bersama. Perjanjian tersebut dapat dibuat secara tertulis maupun lisan sesuai ketentuan hukum.

Perjanjian kerja dibagi menjadi dua jenis, yaitu perjanjian untuk waktu tertentu dan waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dan tidak boleh mencantumkan masa percobaan.

UU ini juga menetapkan ketentuan terkait pengupahan dan kesejahteraan pekerja. Pemerintah wajib menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja, termasuk upah minimum.

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan. Namun, bagi pengusaha yang mengalami kesulitan, penangguhan pembayaran upah minimum dapat dilakukan dengan izin pemerintah.

Selain itu, pekerja memiliki hak atas waktu istirahat dan cuti. Hak ini mencakup cuti tahunan, cuti melahirkan, serta istirahat panjang bagi pekerja dengan masa kerja tertentu.

Pekerja perempuan mendapatkan perlindungan khusus, termasuk larangan bekerja di malam hari bagi yang masih di bawah umur. Pekerja perempuan juga berhak atas istirahat saat mengalami haid atau setelah melahirkan.

UU ini juga mengatur ketentuan bagi pekerja anak, yang hanya diperbolehkan bekerja dalam kondisi tertentu. Anak yang dipekerjakan harus mendapatkan perlindungan sesuai hukum yang berlaku.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca