Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD setempat, Kamis (03/02/2022).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir. Dihadiri oleh sejumlah Pimpinan Badan Kelengkapan dan anggota DPRD Sumenep.
Terut hadir juga anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda), para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Organisasi Masyarakat (Ormas), dan Pers.
Selama rapat berlangsung, Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, Dewi Khalifah hadir mewakili Bupati Sumenep, Achmad Fauzi membacakan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa DPRD Sumenep.
Pertama, terkait dengan Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah yang bisa mengakomodir kearifan lokal dan memiliki karakteristik Kepulauan.
“Bapak Bupati berharap Raperda ini menjadi instrumen yang memiliki karakter kearifan lokal. Namun masih tetap berpedoman pada sistem perencanaan nasional,” kata perempuan yang akrab disapa Nyai Efa dalam sambutannya, Jumat (4/2/22).
Dengan adanya Raperda tersebut, Politisi Partai Hanura itu, berharap dapat menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan.
“Yang nantinya diselenggarakan oleh unsur penyelenggara di daerah sesuai dengan apa yang diharapkan bersama,” ungkap Nya Efa.
Kedua, terkait dengan Raperda Perlindungan Garis Sempadan Pantai. Menurutnya, wilayah pesisir rentan terhadap perubahan, sehingga perlu dilindungi melalui suatu kebijakan pengelolaan yang berkelanjutan.
“Pada prinsipnya Bupati juga mendukung Raperda tersebut. Hal ini agar dapat menyeimbangkan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah pesisir Sumenep,” paparnya.
Ketiga, terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir. Orang nomer dua di Sumenep itu menjelaskan bahwa, Bupati juga mengakui jika pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pendapatan retribusinya saja.
Namun, harus diimbangi dengan pelayanan terhadap pengguna jasa parkir, juga penentuan ruas-ruas jalan yang menjadi zonasi parkir.
“Sehingga pengaturan dalam penyelenggaraan parkir dapat berjalan dan mendukung arus lalu lintas menjadi lancar dan tidak terganggu dengan parkir,” kata Nyai Efa menguraikan.
“Yang tak kalah pentingnya adalah keamanan bagi pengguna jalan dan pengguna jasa parkir, selain memberikan kontribusi bagi pembangunan melalui PAD,” sambungnya.
Sedangkan yang keempat, lanjut Nyai Efa, terkait dengan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Adanya PUG ini tak lain pemerintahan wajib bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada sub urusan kualitas hidup perempuan.
“Pada prinsipnya Bupati Fauzi juga mendukung, sebab hal itu sudah ada di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada lampiran huruf H,” jelasnya.
Bahkan juga diperkuat juga dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000 tentang PUG dalam pembangunan nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan PUG di daerah.
“Diharapkan bisa melibatkan secara optimal dan dapat berpartisipasi dalam rangka pembangunan nasional dan pembangunan di semua sektor tanpa perlakuan diskriminatif,” pungkasnya.