Sampang – Wacana penundaan pilkades serentak tahun 2021 di Kabupaten Sampang menjadi isu hangat di semua kalangan.
Hal itu mendapatkan tanggapan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Fadol.
“Asal tidak ada regulasi yang tabrak, Artinya sudah sesuai dengan regulasi penundaan pilkades maka apapun keputusannya harus kita terima,” papar Fadol pada madurapers melalui telepon selulernya, Rabu (31/3/2021).
Menurutnya, bila penundaan Pilkades itu tanpa payung dan bertentangan dengan regulasi yang ada, pihaknya sebagai legislatif akan menanyakan hal tersebut dengan tegas.
“Namun jika keputusan itu tidak ada payung hukumnya dan bertentangan dengan regulasi, kami sebagai legislatif dengan tegas akan menanyakan hal itu,” Jelasnya.
Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, wacana penundaan Pilkades di latar belakangi karena dampak pandemi covid-19.
“Sebanyak 111 Desa di Kabupaten Sampang yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2021, sebelumnya hanya membutuhkan 111 Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun dengan adanya Modifikasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) maka harus ada 1000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan beberapa item yang harus dipenuhi, “Ungkapnya.
“Hal itu berkaitan dengan keterbatasan anggaran, konflik dibawah, juga akan mengundang kerumunan massa. Sehingga itu menjadi alasan eksekutif.”
Menurutnya, sangat rasional sekali ketika Pilkades serentak tahun 2021 ini ditunda.