Tidak hanya itu saja, lanjut polwan mantan Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Sumenep itu, ditemukan barang bukti di atas jok mobil pengemudi berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 6,72 gram.
“Barang bukti lainnya juga kami temukan di dalam mobil. Setelah ditunjukkan kepada terlapor, dirinya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” Jelasnya.
Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, Adiyanto dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.