Hikmah  

Zakat Fitrah: Kewajiban yang Menyempurnakan Ibadah Puasa

Ilustrasi umat Islam membayar zakat fitrah menjelang 'Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Zakat fitrah ini adalah kewajiban bagi setiap Muslim menjelang 'Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian sosial
Ilustrasi umat Islam membayar zakat fitrah menjelang 'Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Zakat fitrah ini adalah kewajiban bagi setiap Muslim menjelang 'Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian sosial (Dok. Madurapers, 2025).

Bangkalan – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim menjelang ‘Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian sosial. Kewajiban ini memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur’an dan Hadis, sehingga setiap Muslim harus memahaminya dengan baik.

Hukum zakat fitrah, mengutip BMM, adalah wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan rezeki pada malam dan hari raya ‘Idul Fitri. Rasulullah s.a.w., bersabda: “Rasulullah s.a.w., mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah termasuk dalam kategori fardhu ‘ain, yaitu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap individu Muslim. Kepala keluarga wajib membayarkan zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya, seperti istri dan anak-anak.

Terdapat beberapa kategori waktu dalam pembayaran zakat fitrah yang harus diperhatikan oleh umat Islam. Waktu wajib adalah setelah matahari terbenam pada malam ‘Idul Fitri, sedangkan waktu sunnah sebelum pelaksanaan shalat ‘Idul Fitri.

Rasulullah s.a.w., mengingatkan pentingnya membayar zakat fitrah tepat waktu: “Barang siapa menunaikannya sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya diterima. Dan barang siapa menunaikannya setelah shalat, maka ia hanya dianggap sebagai sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud).

Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok atau uang dengan nilai setara. Para ulama menetapkan bahwa zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok lain sesuai daerah masing-masing.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca