Zamasyari, Mantan Anggota DPRD Pamekasan, Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Proyek Fiktif

Admin
Ruang sidang Putusan Kejaksaan Negeri Pamekasan
Ruang sidang Putusan Kejaksaan Negeri Pamekasan (Sumber Foto: Erni/Madurapers, 2025).

Pamekasan – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan anggota DPRD Pamekasan dari Fraksi PPP, Zamasyari, dalam sidang putusan yang digelar pada Sabtu, 13 Mei 2025.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait keterlibatannya dalam proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

Kasus ini berawal dari penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp178 juta yang dialokasikan untuk dua proyek pembangunan pelengsengan di Desa Cenlecen melalui dua kelompok masyarakat (pokmas).

Namun, penyidikan mengungkap bahwa proyek tersebut tidak pernah direalisasikan, sehingga menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi.

Zamasyari awalnya dipanggil sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa, 29 Oktober 2024, setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam.

Dalam putusan sidang, hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp357.022.000 yang harus disetorkan ke kas Pemerintah Provinsi Jawa Timur.