Zamasyari, Mantan Anggota DPRD Pamekasan, Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Proyek Fiktif

Admin
Ruang sidang Putusan Kejaksaan Negeri Pamekasan
Ruang sidang Putusan Kejaksaan Negeri Pamekasan (Sumber Foto: Erni/Madurapers, 2025).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman yang jauh lebih berat, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai perbuatan Zamasyari telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2 UU Tipikor yang ancaman hukumannya lebih tinggi. Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda dan menetapkan Pasal 3 sebagai dasar vonis.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intelijen Kejari Pamekasan, Ahmad Iriyanto Sudaryono, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim, meski berbeda dari tuntutan jaksa.

“Perjalanan perkara ini kami nilai memenuhi unsur Pasal 2, namun hakim menafsirkan lain. Menurut kami, pelaku korupsi seperti ini seharusnya diberi hukuman yang bisa menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Atas putusan tersebut, baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menggambarkan penyalahgunaan dana hibah pemerintah daerah melalui proyek fiktif yang merugikan keuangan negara.