Jakarta – Putusan PN Jakpus menunda pemilu hingga tahun 2025, menurut Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, belum berkekuatan hukum tetap, Senin (6/3/2023).
Mengutip dari Parlementaria, menurut Rifqinizamy, hal ini karena KPU RI menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menurut pandangannya,” Satu putusan perkara perdata itu tidak serta merta memiliki titel eksekutorial, untuk bisa dieksekusi untuk melakukan penundaan tahapan-tahapan pemilu yang bersifat administrasi negara.”
Rifqinizamy berpendapat, keputusan PN Jakpus yang kontroversial ini bisa jadi hanya menjadi keputusan yang sia-sia.
“Dan karena itu, putusan itu menurut pandangan saya, bisa menjadi putusan yang sia-sia dilakukan oleh pengadilan,” tambah Politisi Fraksi PDI-P ini.
Menurutnya, putusan pengadilan ini memberikan ketidakpastian hukum bagi pihak lain, di luar Partai PRIMA yang menang gugatan.
Ia juga berpandangan bahwa, keputusan PN Jakpus bisa menimbulkan kekacauan-kekacauan hukum, karena ada perintah untuk mengulang tahapan Pemilu yang sudah berjalan.
“Banyak sekali problem ketatanegaraan yang akan dihadirkan diantaranya, institusi-institusi negara yang habis masa jabatannya di 2024, itu tidak mendapatkan jalan hukum untuk diperpanjang melalui putusan pengadilan ini,” pungkas Rifqi. (*)