“Dan karena itu, putusan itu menurut pandangan saya, bisa menjadi putusan yang sia-sia dilakukan oleh pengadilan,” tambah Politisi Fraksi PDI-P ini.
Menurutnya, putusan pengadilan ini memberikan ketidakpastian hukum bagi pihak lain, di luar Partai PRIMA yang menang gugatan.
Ia juga berpandangan bahwa, keputusan PN Jakpus bisa menimbulkan kekacauan-kekacauan hukum, karena ada perintah untuk mengulang tahapan Pemilu yang sudah berjalan.
“Banyak sekali problem ketatanegaraan yang akan dihadirkan diantaranya, institusi-institusi negara yang habis masa jabatannya di 2024, itu tidak mendapatkan jalan hukum untuk diperpanjang melalui putusan pengadilan ini,” pungkas Rifqi. (*)
