“Karena mereka memiliki negara, mereka bertindak seolah-olah mereka tidak membutuhkan moralitas lagi.”
DI PENGHUJUNG pesta demokrasi pemilihan Presiden 2024 ini untuk yang ke sekian kalinya kita diperlihatkan dan dipertontonkan sebuah perilaku politik yang merayakan individualisme, altruisme, nepotisme, dan egoisme kelompok.
Keculasan, manipulasi aturan hukum, etika, dan norma publik, semakin menggerogoti kepercayaan publik kepada segenap pemangku kekuasaan.
Aforismenya akan menjadi begini: “Dahulu, mereka bohong pun kita percaya. Sekarang, mereka bicara benar pun, kita yakin mereka bohong.” Kita seperti telah benar-benar kehilangan sosok Jokowi sebagai seorang presiden yang memimpin dan melayani jutaan rakyat yang memiliki pilihan yang berbeda-beda. Yang bisa kita saksikan hari ini hanyalah sosok Jokowi sebagai ayah yang melayani dan menyayangi anaknya (Gibran Rakabuming Raka).
Menjelang dilaksanakannya pemilu seperti sekarang ini. Barangkali kita mafhum, semua hal yang tidak bermoral selalu ditemukan pembenaran hukumnya. Sebab, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, “Perang adalah tipu daya,” dan karena mereka berada dalam perang politik tentu mereka dapat menggunakan segala macam tipu daya.
Al-Quran menyebutkan, “Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat” (QS. Al-Isra’ [17]: 26). Jadi memenuhi birokrasi dengan kerabat mereka sendiri adalah baik-baik saja. Barangkali demikian wajah politik Indonesia saat ini.
Sejatinya, Inilah yang disebut oleh orang-orang Turki sebagai “ahlaksiz din-darlik” atau kesalehan (Taat hukum) tetapi tidak bermoral. Mereka menyamakan moralitas dengan hukum.
Jadi menurut definisi, apa pun yang diizinkan hukum menjadi moral. Pertanyaan apakah putusan hukumnya bermoral atau tidak hampir tidak pernah ditanyakan. Hanya karena tidak ada kriteria moral independen yang tersisa untuk menilai hukum.
Sebagai contoh nyata, perhatikan kasus pernikahan anak. Bagi banyak dari kita hari ini “Perkawinan” antara seorang gadis berusia sembilan tahun dengan seorang pria tua berusia enam puluh tahun akan tampak tidak manusiawi.
Begitu juga dengan tragedi putusan MK atas Gibran atau perihal presiden yang dengan percaya diri memberikan pernyataan kebolehan dirinya ikut serta dalam berkampanye adalah bagian yang tidak bermoral. Hal inilah di kemudian hari hingga hari ini dinilai tidak etis dan berpotensi melukai hati jutaan rakyatnya yang berbeda pilihan.
Tapi, siapa yang peduli dengan semua itu, jika satu-satunya kriteria mereka untuk menilai “baik” dan “buruk” hanyalah aturan hukum.
Dalam literatur yurisprudensi Islam klasik masalah semacam ini sudah diberikan peringatan dengan munculnya hiyal atau “tipuan legalistik”. Hal ini mengacu pada solusi yang ditawarkan para ahli hukum untuk menghindari larangan hukum dengan tetap melaksanakan hukum yang tertulis.
