Motif hingga Ancaman Hukuman Paman Rudapaksa Keponakan di Sumenep

potret foto pelaku rudapaksa yang tak lain adalah paman korban sendiri, berinisial H (41). (Sumber Foto: Humas Polres Sumenep). 

Sumenep – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melaluiSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Informasi yang dihimpun oleh jurnalis media ini, korban merupakan seorang anak perempuan berinisial J (14). Sedangkan, pelaku tak lain adalah paman korban sendiri, berinisial H (41).

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sumenep, Akp Widiarti S., S.H. mengungkapkan ronologi kejadian berawal dari H yang tega melakukan aksi bejatnya terhadap keponakannya sendiri di rumahnya di Desa Guluk-Guluk, Sumenep.

“Saat itu, rumah J sedang kosong dan H memanfaatkan situasi tersebut untuk rudapaksa keponakannya. Bahkan, kejadian ini terjadi beberapa kali,” katanya kepada media ini, Selasa (09/07/2024).

Lebih lanjut, setelah melakukan perbuatan bejatnya, H memberikan uang Rp 10.000 kepada J dan mengancamnya agar tidak memberitahu siapapun, jika memberitahukan akan dibunuh.

“Kejadian selanjutnya terjadi pada hari Sabtu (13/04/2024), sekitar pukul 09.00 WIB. H kembali melakukan rudapaksa terhadap J di ruang keluarga rumahnya,” ungkapnya.

“Kali ini, kakak J memergoki H dan langsung meninju wajahnya. H kemudian melarikan diri ke Kabupaten Mojokerto,” imbuhnya.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap H di sebuah toko kelontong di Jl. Merri Krangan, Mojokerto.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca