Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi memangkas suku bunga acuan (BI Rate) menjadi 6 persen. Langkah ini diharapkan dapat mendorong perekonomian nasional, termasuk menurunkan suku bunga kredit perbankan seperti Kredit Perumahan Rakyat (KPR).
Namun, meskipun BI Rate telah turun, dampak langsung terhadap suku bunga KPR masih belum terasa signifikan, terutama jika melihat suku bunga yang diterapkan pada produk KPR BTN Platinum.
Sebagimana dilansir dari CNBC Indonesia pada Kamis (19/09/2024), pemangkasan BI Rate seharusnya bisa menurunkan suku bunga kredit, termasuk KPR. Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menyatakan, kebijakan moneter BI akan mendorong penurunan _cost of fund_ yang selanjutnya akan menurunkan suku bunga kredit.
“Penurunan suku bunga acuan BI ini pada akhirnya akan direspons oleh penurunan suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB) yang selanjutnya akan berpengaruh pada penurunan suku bunga perbankan termasuk suku bunga kredit,” jelas Josua.
Ia memperkirakan bahwa penurunan suku bunga kredit membutuhkan waktu sekitar 3-6 bulan tergantung likuiditas dan risiko kredit.
Senada dengan itu, Global Market Economist Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto, juga mengharapkan pemangkasan BI Rate ini dapat menurunkan suku bunga kredit di berbagai sektor seperti otomotif, properti, dan ritel.
“Kita harapkan suku bunga kredit seperti otomotif, properti, dan dari sisi ritel lebih rendah sehingga ini membantu pelaku ekonomi untuk ke depannya melakukan aktivitas ekonomi termasuk konsumsi dan investasi,” ungkapnya.