Bangkalan – Proses pengurusan paspor kini semakin mudah dan cepat di kantor Imigrasi Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bangkalan. Sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik, pihak imigrasi telah menerapkan sistem digitalisasi atau online yang lebih efisien untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Sabtu (23/11/2024).
Aswin, salah satu pegawai imigrasi MPP Bangkalan saat ditemui diruangannya menjelaskan, bahwa warga Bangkalan kini dapat menikmati layanan pembuatan paspor dengan proses yang lebih sederhana dan mudah. Selain itu, MPP Bangkalan termasuk wilayah kerjanya kantor imigrasi Pamekasan jadi kuota ikut imigrasi Pamekasan.
“Sekarang setiap pelayanan pembuatan paspor sudah melalui online semua mas. Jadi, masyarakat yang hendak melakukan proses pembuatan paspor baru bisa mendaftar terlebih dahulu melalui m-paspor. Bisa di download melalui playstore dan appstore,” kata Aswin kepada media ini, Jumat (22/11/2024).
Kemudian, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti diantaranya;
- Pendaftaran Online: Calon pemohon diwajibkan untuk melakukan pendaftaran secara online melalui website resmi imigrasi. Hal ini mengurangi antrean dan mempercepat proses pelayanan.
- Persiapkan Dokumen: Pemohon harus menyiapkan dokumen penting seperti KTP, akta kelahiran, dan dokumen pendukung lainnya. Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan lengkap.
- Datang ke Kantor Imigrasi: Setelah pendaftaran dan dokumen siap, pemohon dapat datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Wawancara dan Foto: Di kantor, pemohon akan menjalani sesi wawancara dan pengambilan foto. Proses ini berlangsung cepat dan efisien.
- Tunggu Proses: Setelah semua langkah dilakukan, pemohon hanya perlu menunggu paspor selesai diproses. Paspor dapat diambil langsung di kantor atau dikirim melalui layanan pengiriman.”jelasnya Jum’at 22/11/2024.
Selain itu, lanjut Aswin, ada beberapa case khusus dalam kepengurusan paspor, diantaranya, paspor rusak, dan paspor perubahan data dan paspor hilang.
