Surabaya – Belanja Daerah Pemkot Surabaya tahun 2025 menunjukkan peningkatan signifikan menjadi Rp12,35 triliun dibandingkan tahun 2024 yang hanya sebesar Rp10,98 triliun, Jumat (17/01/2025).
Belanja Daerah Pemkot Surabaya tersebut ditetapkan dalam Perda Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD TA 2025, yang ditetapkan di Surabaya, pada 11 November 2024.
Proporsi Belanja Operasi tahun 2025 mencapai 76,3% dari total anggaran atau sebesar Rp9,42 triliun, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang hanya sebesar Rp8,29 triliun atau 75,5%.
Komponen terbesar dalam Belanja Operasi 2025 adalah Belanja Barang dan Jasa yang mencapai Rp5,21 triliun atau 42,2%, sedangkan tahun 2024 komponen ini sebesar Rp4,85 triliun atau 44,1% dari total Belanja Daerah.
Belanja Pegawai tahun 2025 naik menjadi Rp3,76 triliun atau 30,4% dari total Belanja Daerah, lebih besar dari tahun 2024 yang hanya Rp2,96 triliun atau 26,9%.
Belanja Hibah tahun 2025 menurun signifikan menjadi Rp338,24 miliar dibandingkan Rp442,86 miliar pada tahun 2024, mencerminkan pengurangan alokasi pada bantuan hibah.
Belanja Bantuan Sosial tahun 2025 hanya Rp6,76 miliar, jauh lebih kecil dari Rp28,26 miliar pada tahun 2024, menunjukkan pergeseran fokus alokasi dana sosial.
Belanja Modal 2025 meningkat menjadi Rp2,88 triliun atau 23,3% dari total Belanja Daerah, dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp2,67 triliun atau 24,3%, meskipun proporsi terhadap total belanja sedikit menurun.
Komponen terbesar Belanja Modal 2025 adalah Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp1,46 triliun atau 50,7% dari total Belanja Modal, lebih tinggi dibandingkan Rp1,25 triliun pada tahun 2024.