Hukum  

Polres Sampang Beberkan Kronologi Penangkapan Dugaan Kurir Narkoba di Banyuates

Terduga kurir narkoba (sabu), UR (44) saat diintrogasi di ruangan penyidik
Terduga kurir narkoba (sabu), UR (44) saat diintrogasi di ruangan penyidik (Sumber Foto: Humas Polres Sampang).

Sampang – Polisi ungkap kronologi penangkapan pria berinisial UR (44), warga Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, diduga sebagai kurir narkoba, Selasa (21/01/2025).

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Andi Amin, menuturkan penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Buru Sergap (Buser) Satresnarkoba Polres Sampang di Jl. Raya Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, pada Senin (20/01/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurutnya, penangkapan kurir narkoba tersebut dilakukan setelah adanya penyelidikan intensif dari anggota Satresnarkoba Polres Sampang.

“Anggota kami mengamankan seorang laki-laki berinisial UR, usia 44 tahun, warga Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, di Jl. Raya Desa Masaran Banyuates. UR diduga melakukan tindak pidana narkotika sebagai kurir sabu,” ungkap Ipda Andi.

Dalam penggeledahan badan, lanjutnya, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat sekitar 0,64 gram.

Barang haram tersebut ditemukan di saku celana depan sebelah kanan yang dipakai UR. Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut rencananya akan dikirimkan kepada pembelinya.

“Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut. Saat dilakukan pemeriksaan urine, UR dinyatakan positif mengandung zat methamphetamine,” jelasnya.

Ipda Andi Amin menambahkan, UR diduga kuat melanggar hukum karena bertindak sebagai perantara jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu. Ia juga diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai barang tersebut tanpa hak.

“Untuk itu, UR dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca