Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) guna memperkuat sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Aturan ini diharapkan dapat mempercepat transformasi industri keuangan agar lebih sehat dan berkelanjutan.
Kelima POJK tersebut mencakup pengembangan kualitas sumber daya manusia, perizinan dan kelembagaan dana pensiun, serta penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi. Selain itu, aturan baru ini juga mencakup prosedur sanksi administratif serta pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi.
Meningkatkan Kualitas SDM
Sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor utama dalam keberlanjutan sektor PPDP di tengah perkembangan industri keuangan digital. Oleh karena itu, POJK 34/2024 hadir untuk mengatur pengembangan kualitas SDM dengan tujuan menciptakan tenaga kerja yang kompeten dan profesional.
Aturan ini mengharuskan perusahaan PPDP menyediakan dana untuk pelatihan dan pengembangan kompetensi SDM. Dengan demikian, perusahaan dapat meningkatkan daya saing serta tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dalam bisnis.
Penguatan Industri Dana Pensiun
Dana pensiun juga menjadi fokus utama dalam reformasi ini melalui POJK 35/2024. Regulasi ini mengatur perizinan, kelembagaan, dan tata kelola dana pensiun agar lebih transparan dan efisien.
Selain itu, aturan ini juga memberikan kemudahan bagi pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan memperjelas persyaratan bagi pemberi kerja dan manajer investasi. Hal ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap program pensiun yang aman dan berkelanjutan.