Bangkalan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar lebih dari Rp2 triliun. Pendapatan daerah tercatat sebesar Rp2,62 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp2,66 triliun, Selasa (25/02/2025).
Defisit anggarannya sebesar R44,00 miliar, yang ditutupi oleh pembiayaan netto dengan jumlah anggaran yang sama, sehingga pembiayaan daerah seimbang menjadi Rp0,00.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyumbang Rp488,85 miliar atau 18,65 persen dari total pendapatan daerah. Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat mencapai Rp2,02 triliun atau 77,10 persen, dan pendapatan lainnya sebesar Rp110,47 miliar atau 4,25 persen.
Belanja daerah terbagi dalam empat kategori utama dengan total Rp2,66 triliun. Belanja pegawai mendominasi alokasi belanja dengan nilai Rp1,05 triliun atau 39,47 persen, diikuti belanja barang dan jasa sebesar Rp663,27 miliar atau 24,93 persen.
Belanja modal mendapatkan porsi Rp436,32 miliar atau 16,41 persen dari total belanja daerah. Sementara itu, belanja lainnya tercatat sebesar Rp518,60 miliar atau 19,19 persen, menunjukkan alokasi yang cukup besar untuk keperluan di luar belanja operasional dan modal.
Persentase PAD yang hanya 18,65 persen mengindikasikan kemampuan fiskal daerah yang terbatas. Ketergantungan Pemkab Bangkalan terhadap pendapatan transfer pemerintah pusat yang mencapai 77,10 persen menunjukkan rendahnya kemandirian keuangan daerah.
Ketergantungan ini berpotensi menghambat fleksibilitas Pemkab Bangkalan dalam merancang program pembangunan jangka panjang. Daerah menjadi rentan terhadap kebijakan fiskal pemerintah pusat yang bisa mempengaruhi stabilitas pendapatan.