Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menyoroti sejumlah pasal krusial dalam draf Perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Salah satu perhatian utama adalah Pasal 47, yang mengatur posisi prajurit dalam jabatan sipil. Ia menilai aturan ini perlu dipertimbangkan matang dari sisi profesionalisme.
Nurul menyoroti aturan yang hanya memperbolehkan prajurit menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri, dengan pengecualian pada jabatan tertentu. Menurutnya, perubahan aturan ini harus mempertimbangkan kebutuhan nasional.
“Perlu ada penyesuaian dalam aturan ini agar tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme TNI, sekaligus mempertimbangkan kebutuhan nasional,” ujar Nurul, kutip Parlementaria, Jakarta, Jumat (14/03/2025).
Selain Pasal 47, Fraksi Partai Golkar juga mencermati beberapa pasal lain dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Empat pasal yang menjadi sorotan utama adalah Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.
“Kami di Fraksi Golkar siap membahas dan melakukan revisi UU TNI agar lebih relevan dengan perkembangan zaman. Ada beberapa pasal yang menjadi perhatian utama kami, tetapi kami juga akan menyisir pasal-pasal lain yang masuk dalam revisi,” katanya.
Nurul menjelaskan bahwa Pasal 3 perlu perhatian khusus karena mengatur kedudukan dan koordinasi TNI dalam pemerintahan, termasuk hubungan dengan Presiden dan Kementerian Pertahanan.