Sembilan Produk Marshmallow Mengandung Unsur Babi, Disperindag Pamekasan Sidak

Madurapers
Ridawati, Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindag Kabupaten Pamekasan saat diwawancarai awak media terkait temuan produk marshmellow larang edar karena mengadung babi
Ridawati, Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindag Kabupaten Pamekasan saat diwawancarai awak media terkait temuan produk marshmellow larang edar karena mengadung babi (Sumber Foto: Erni, 2025).

Pamekasan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan menggelar inspeksi mendadak (Sidak) pada Selasa, 29 April 2025, di sejumlah swalayan di wilayah setempat.

Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rilis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait temuan produk marshmallow yang mengandung unsur babi.

Dalam sidak tersebut, Disperindag menemukan sembilan varian produk marshmallow yang mengandung unsur babi beredar di beberapa swalayan. Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya bahkan telah bersertifikat halal, sementara dua lainnya belum memiliki sertifikasi halal.