Bangkalan – Politik bukan maskulin (jenis kelamin laki-laki), ia tidak berjenis kelamin sehingga tidak boleh tubuh dan psikis manusia berjenis kelamin wanita dipinggirkan dalam kehidupan politik.
Berhal tersebut, Mashuri Peneliti Ahli Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD) menuturkan ke awak media Madurapers bahwa wanita (feminim) dalam kehidupan politik harus diberikan akses, kesempatan, dan ruang yang sama seperti halnya laki-laki, Senin (3/1/2022).
Pun berlaku pada Pemilu 2024 yang tahapannya akan segera dimulai, dimana populasi wanita di Bangkalan di tahun 2021 bisa diperkirakan tak akan jauh beda jumlahnya. Berlandas pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tahapan ini dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Jadi, kalau Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada Februari atau Mei 2024, maka pada April atau sekitar Juni 2022 tahapan penyelenggaraannya sudah harus dimulai.
Berhal tersebut, Mashuri selanjutnya menjelaskan ada 3 (tiga) posisi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dimana wanita bisa berperan. Ketiga posisi tersebut adalah (1) berperan sebagai pemilih, (2) berperan sebagai penyelenggara pemilu, dan (3) berperan sebagai peserta pemilu.
Ketiga peran ini perlu dipersiapkan wanita sendiri dan didorong oleh kalangan terkait. Untuk itu jangan singkirkan secara fisik dan simbolik agar potensinya menjadi kekuatan untuk pembangunan politik Bangkalan.
Setidaknya, menurut penjelasan dia akan berguna untuk kalangan wanita sendiri yang populasinya terus mengalami peningkatan di Bangkalan. “Itu, namanya sikap adil secara “komutatif”, “tutur Mashuri.
Efek lanjutannya, apabila takdirnya baik, kuota 30 persen wanita di parlemen terejawantah dengan baik, memperbaiki keterwakilan wanita di DPRD Bangkalan periode 2019-2024 hasil Pemilu 2019.