Sumenep – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini berujung pada saling tuding.
Sebelumnya, mengenai dugaan Tipikor pembangunan gedung Dinkes tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Sumenep mengaku telah menyerahkan berkas perkara kasus gedung Dinkes kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, pada tanggal (21/6/21) dan dikembalikan oleh Kejari dengan alasan belum lengkap, yaitu pada (5/7/21).
Namun, hingga awal tahun 2022 kasus tersebut belum menemukan kejelasan. Padahal, kasus tersebut ditangani oleh penyidik Polres Sumenep sejak tahun 2014.
Diketahui, pembangunan gedung Dinkes itu, telah menghabiskan dana sebesar 4,5 miliar yang diambil dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2014.
Pada hari Rabu (5/1/22) kemaren, Jurnalis madurapers.com, mendatangi Kepala Kejaksan Negeri (Kejari) Sumenep, Adi Tyogunawan guna mengklarifikasi langsung soal Tipikor pembangunan gedung Dinkes Sumenep yang mangkrak selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun lamanya.
Pihaknya mengaku, kasus ini memang belum selesai, bahkan berkasnya pun hingga saat ini masih banyak yang belum memenuhi persyaratan formil dan materil. Meskipun tindak pidana sudah dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) Sumenep.
Bahkan Adi berikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi semua persyaratan mulai dari formil dan materil. Namun sampai detik ini belum ada berkas kembali.