Akhirnya Berkas Tipikor Gedung Dinkes Sumenep Dilimpahkan Kepada Kejari

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan dan sejumlah tumpukan berkas perkara pembangunan gedung Dinkes Sumenep. (Sumber Foto: istimewa)

Bahkan, di penghujung akhir tahun 2021, berdasarkan petunjuk dari Kejari, penyidik kembali menyetorkan berkas perkara itu tepatnya pada (27/12/21) kemaren.

Kemudian, berdasarkan kajian dari jaksa peneliti, berkas perkara dugaan Tipikor Pembangunan Gedung Dinkes lagi-lagi dikembalikan kepada pihak penyidik, pada hari ini, Jum’at (7/1/22).

Dikembalikannya berkas tersebut, menurut Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Sumenep melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Dony S. Kusuma dan Jaksa Peneliti, Annisa menjelaskan, bahwa berkas perkara tersebut sudah diterima pada (27/12/21) itu Kembalikan lagi pada (7/1/22) ke penyidik kepolisian setempat belum memenuhi syarat formil dan materil.

Ditanya soal kekurangan berkas tersebut, pihaknya menegaskan berkas yang dilimpahkan Polres sama persis dengan bekas sebelumnya. Artinya tidak ada pembaruan dan data tambahan atau bukti-bukti baru yang disertakan dan dilengkapi sesuai petunjuk sebelumnya.

Padahal, pihak kejaksaan sudah memberikan petunjuk untuk melengkapi kekurangan syarat itu, tetapi hingga kini penyidik belum kunjung melengkapi kekurangan berkas tersebut.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan bahwa berkas perkara dinkes tersebut telah dilimpahkan kembali kepada pihak Kejari setempat.

“Kami serahkan lagi ke sana, pada Rabu (19/1/22) kemaren, pukul 15.30 WIB,” tulis Widi singkat melalui pesan WhatsAppnya, Kamis (20/1/22).

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca