“Kafe ini untuk prakteknya saja tidak sesuai dengan peruntukan perizinannya. Izinnya adalah rumah makan resto, tapi pada kenyataannya melanggar undang-undang yang berlaku, yakni ditemukan narkotika,” kata dia.
“Pemilik kafe ini sudah membuat pernyataan untuk siap membenahi dan mengembalikan ke tempat yang semula. Selama ini tidak diurus dengan undang-undang yang berlaku, maka kami tim gabungan tidak akan membuka cafe ini,” tambahnya.
Purwo juga membeberkan, sebenarnya izin usaha rumah makan tersebut telah berakhir pada tahun 2018. Hanya saja pihaknya terus membiarkan resto Apoeng Ketha diberikan kesempatan untuk beroperasi.
“Bahkan ini malah sudah disalahgunakan dan meresahkan masyarakat,” ucapnya.
Terpisah, Kasi Perijinan DPM-PTSP Sumenep, Anwar mengungkapkan, pihak pemilik resto telah diberikan teguran sebanyak tiga kali, namun peringatan itu tidak diindahkan.
“Sudah kami lakukan teguran-teguran, tapi yang bersangkutan tetap mengulangi lagi. Kami berikan teguran sebanyak tiga kali,” ujar Anwar.
“Kami cuma melakukan langkah-langkah seperti itu, nanti selanjutnya terserah yang punya, mau patuh atau tidak,” timpalnya.
Perlu diketahui, pada saat pemasangan garis polisi serta papan penutupan sementara, ditemukan celana dalam wanita di dalam sebuah room karaoke, serta sejumlah minuman keras berserakan.
Editor: Moh. Ridlwan