Alat Peraga Kampanye Cabup dan Cawabup Gencar Diperbincangkan, Bawaslu; Itu Bukan Ranah Bawaslu

Alat peraga atau yang disebut baleho Bakal Calon Buapati dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacabup dan Bacawabup) Lukman-Fauzan dan Matur-Jayus kiah bertebaran di tempat-tenpat umum maupun perkotaan bahkan titik yang terlarah, (Sumber : Madurapers,2024). 

“Yang memperbolehkan dan melarang spanduk Paslon ranahnya ada di Pemkab Bangkalan. Karena ini Perda sama Perbup. Tidak pada posisi KPU dan Bawaslu karena bukan objek hukum Pilkada,” tandasnya.

Mustain menegaskan, Bawaslu dan KPU bekerja berkaitan dengan objek hukum Pilkada. Menurutnya, sekarang ini seperti baliho atau alat peraga lainnya Paslon adalah objek umum yang masuk ke ranah Pemkab dan satpol-PP Bangkalan.

“Dari Satpol PP sepanjang Perda dan perbup nya dipenuhi dan tidak dilanggar boleh-boleh saja,” paparnya.

Dalam Perda, lanjut pria berkacamata itu, ada kawasan-kawasan tertentu yang tidak diperbolehkan ada alat peraga kampanye, salah satunya di alun-alun. Selain itu, ia mengaku ada 12 titik papan reklame milik Pemkab yang tidak boleh digunakan hal-hal berbau politik.

“Ini bentuk pencegahan dari Bawaslu untuk memfasilitasi agar kalo masuk tahapan kampanye pada 25 September nanti tidak terjadi hal-hal yang melanggar. Yang bikin aturan ini adalah KPU, jadi Bawaslu menunggu keputusan KPU,” terangnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Tain itu mengaku sedang menunggu keputusan KPU terkait surat keputusan yang akan dikeluarkan mengenai titik-titik wilayah yang diperbolehkan dipasang alat peraga pasangan calon.

“Peran Bawaslu itu ada 2 sesuai yang diamanatkan undang-undang. Yakni, melakukan pencegahan. Kalo tidak bisa dicegah, kami melakukan penindakan. Langkah kami yang pertama adalah menghimbau,” tegasnya.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca