Ia menjelaskan bahwa setelah mendapat hasil fasilitasi dari Gubernur, Bagian Hukum Setda akan melakukan penyempurnaan terhadap isi Raperda sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
“Langkah berikutnya adalah persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati sebelum diajukan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur guna mendapatkan nomor registrasi resmi sebagai Perda yang sah,” pungkasnya.
Dengan adanya pendampingan dari Bagian Hukum Setda, diharapkan seluruh proses legislasi dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang efektif serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat Sumenep.
