Jakarta– Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terpilih menjadi ketua umum Partai Demokrat 14 Maret 2020 dalam kongres ke-5 yang digelar di Jakarta Convention Center Senayan (JJC).
Pada usia kepemimpinannya yang baru satu tahun itu, ia dihantam gejolak politik di internal Partai Demokrat akibat Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan oleh kelompok anggota Partai Demokrat yang kontra AHY di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021 yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.
Menanggapi gejolak itu, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc, (Pendiri Partai Bulan Bintang) menyarankan AHY untuk adu keabsahan ke Peradilan.
“Setahun Memimpin Demokrat, AHY Digoyang Sang Senior, Yusril : Silahkan Adu Keabsahan ke Peradilan” sarannya melalui beranda Twitternya yang sekaligus cuitan tersebut merupakan heading berita di salah satu media (09/03/2021).
Setahun Memimpin Demokrat, AHY Digoyang Sang Senior, Yusril : Silahkan Adu Keabsahan ke Peradilan | https://t.co/f6bc5way6O https://t.co/mlMbgulPN4
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) March 9, 2021
Sehari sebelumnya (08/03/2021), Jimly Asshiddiqie juga angkat bicara lewat beranda Twitternya tentang perselisihan partai. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Tahun 2003-2008 itu, perselisihan partai harus terlebih dahulu diselesaikan di internal partai dan ke pengadilan, kemudian setelah itu Menteri (Menkumham) boleh mensahkan.
“Psl 8 UU No.2/2008: “Dlm hal trjadi prselisihan parpol, pngesahan prubahan sbmn dimksd dlm Pasal 7 (2) (prubahn pngurus dll) tdk dpt dilakukn oleh Menteri”. Psl 32 jo 33 UU No.2/2011 sdh tntukn, prselisihan hrs diselesaikn dulu di intern & ke pngadilan, baru Menteri boleh sahkan.”, twittnya.