Lebih lanjut, pihak juga mengungkapkan bahwa indikator ini dinilai sangat penting karena dapat mempengaruhi netralitas pemilihan dan mengganggu proses demokrasi yang sehat.
“Selain itu, kami juga mengidentifikasi potensi kerawanan lain seperti konflik antar pendukung peserta/paslon, putusan DKPP terhadap jajaran KPU/Bawaslu, dan materi kampanye bermuatan SARA di tempat umum,” imbuhnya.
Kerawanan-kerawanan ini, lanjut Zubaidi, jika tidak ditangani dengan baik, dapat mengancam kelancaran proses pemilihan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Sumenep akan melakukan langkah-langkah mitigasi dan pencegahan.
“Kami berharap seluruh stakeholder bersinergi dan berpartisipasi dalam bentuk pencegahan atas berbagai kerawanan pemilihan 2024,” pungkasnya.
Dengan upaya ini, Bawaslu Sumenep berharap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur pada 27 November 2024 mendatang dapat berlangsung aman, lancar, dan damai.