Pihaknya menambahkan, Bawaslu terbuka kepada semua elemen masyarakat untuk mengadukan atau melaporkan jika ada indikasi pelanggaran Pemilu baik oleh penyelenggara maupun peserta Pemilu. Tentu, KPU akan menindak lanjuti semua laporan dan menjamin kerahasiaan pelapor sesuai standar operasional (SOP) yang ditentukan.
”Silahkan masyarakat melaporkan jika ada indikasi pelanggaran. Mulai di Pengawas tingkat Desa, atau Kecamatan, bahkan ke Bawaslu Kabupaten. Kami pasti tindak lanjuti,” pungkasnya.