Surabaya – Kementerian Ketenagakerjaan kembali menerbitkan surat edaran terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Surat Edaran (SE) ini mencakup ketentuan mengenai siapa yang berhak menerima, kapan harus dibayarkan, serta bagaimana perhitungannya.
Pada tahun 2025, pemerintah menegaskan pentingnya pembayaran THR tepat waktu. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan kepatuhan pengusaha terhadap aturan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April. Dengan demikian, pencairan THR harus dilakukan paling lambat 24 Maret 2025.
Keputusan tersebut juga diperkuat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. Dalam aturan ini, pengusaha dilarang membayar THR secara cicilan dan wajib memberikan secara penuh.
Pengaturan lebih lanjut mengenai THR tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi ini menetapkan bahwa semua pekerja berhak menerima THR jika telah bekerja minimal satu bulan.
Ahmad Mudabir, praktisi hukum ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). “Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih,” ujarnya.
Besaran THR bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai perhitungan tertentu.