Pekerja harian lepas juga berhak atas THR yang dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir. Jika belum mencapai 12 bulan, maka dihitung berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja.
Mudabbir menambahkan bahwa jika perusahaan memiliki aturan internal mengenai THR dengan nilai lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti kebijakan yang lebih menguntungkan pekerja. “Jika perusahaan memiliki penetapan besaran nilai THR yang lebih besar, maka perusahaan wajib mengikuti aturan tersebut,” jelasnya.
Pemerintah juga menetapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu. Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan dapat dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Sanksi tersebut diharapkan dapat menjadi dorongan bagi pengusaha untuk mematuhi aturan yang berlaku. Pemerintah juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR.
Dengan adanya ketentuan ini, pekerja diharapkan bisa mendapatkan haknya secara penuh dan tepat waktu. Sementara itu, pengusaha perlu memastikan kepatuhan terhadap aturan guna menghindari sanksi.