Bertarung di Pengadilan, Seorang Ibu Menuntut Kembali Hak Asuh Anaknya

Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Jeny Claudya Lumowa selaku penerima kuasa pendamping M dalam melaporkan kasus ini dengan dasar Pasal 45 tentang kekerasan sikis dan verbal yang dialaminya, (Sumber Foto: Istimewa). 

“Tuduhan saat persidangan bahwa saya operasi implan payudara itu tidak benar. Kami sempat diarahkan untuk konsultasi rumah tangga dengan psikolog, tetapi mantan suami saya tidak pernah hadir,” ujar M.

Hasil dari konsultasi psikologi forensik menunjukkan bahwa M mengalami depresi, sementara mantan suaminya diduga mengidap gangguan jiwa narsistik disorder.

Sementara itu, Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Jenny Claudya Lumowa, yang mendampingi M melaporkan kasus ini dengan dasar Pasal 45 tentang kekerasan psikis dan verbal yang dialaminya.

Kisah ini bermula ketika M menghadapi tuduhan semena-mena dari mantan suaminya T, yang akhirnya menyebabkan dirinya kalah di Pengadilan Agama dan kehilangan hak asuh anak-anaknya.

“Semua tuduhan yang dilontarkan tidak memiliki dasar bukti yang kuat, namun Pengadilan Agama memutuskan untuk memberikan hak asuh kepada mantan suami M,” kata Jenny Claudya Lumowa.

Selama proses persidangan, mantan suami M sering membawa nama Jenderal Budi Gunawan untuk mendukung klaimnya. Namun, tuduhan perselingkuhan, penggunaan narkoba, dan konsumsi minuman keras tidak terbukti di pengadilan.

Dalam pernikahan selama sembilan tahun, kata Jenny Claudya Lumowa yang akrab disapa Bunda Naumi, M tidak pernah menerima nafkah dari mantan suaminya dan tinggal bersama orang tuanya selama periode tersebut. Kebutuhan hidup mereka sepenuhnya ditanggung oleh orang tua M.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca