Selain itu, pihaknya menambahkan, terdapat sobekan tisu warna putih, sobekan plastik susu merk Dancow, sebuah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna hitam Nomor Polisi (Nopol) M 2553 WA.
“Butiran berlian Narkotika tersebut diselipkan Sebuah dalam rokok surya 12 dan robekan plastik susu dancow, di lantai teras rumah,” ungkapnya.
“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya,” sambungnya.
Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.