BPJS Kesehatan Terapkan Sistem KRIS, Iuran Tetap Berlaku

Kartu BPJS Kesehatan, tanda kepesertaan BPJS Kesehatan
Kartu BPJS Kesehatan, tanda kepesertaan BPJS Kesehatan (Sumber Foto: BPJS Kesehatan, 2025).

Jakarta – Pemerintah resmi menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan ini akan berlaku secara bertahap mulai 2025 dan sepenuhnya diterapkan pada 30 Juni 2025.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa perubahan sistem ini bertujuan untuk meningkatkan pemerataan layanan kesehatan. Meski ada perubahan sistem, iuran BPJS Kesehatan kemungkinan besar tidak mengalami kenaikan.

Selama masa transisi, peserta BPJS tetap membayar iuran sesuai aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Pemerintah akan mengumumkan kebijakan baru terkait iuran setelah sistem KRIS diterapkan sepenuhnya pada 1 Juli 2025.

Saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih terbagi dalam beberapa kategori. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap mendapatkan iuran yang dibayarkan pemerintah tanpa perubahan.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dari lembaga pemerintahan membayar iuran sebesar 5 persen dari gaji. Pemberi kerja menanggung 4 persen, sementara pekerja membayar 1 persen dari gajinya.

Untuk peserta PPU di BUMN, BUMD, dan swasta, aturan iuran tetap sama. Selain itu, keluarga tambahan peserta membayar iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang setiap bulan.

Peserta mandiri yang bukan pekerja membayar iuran sesuai kelas perawatan sebelumnya. Iuran berkisar dari Rp42.000 untuk kelas III hingga Rp150.000 untuk kelas I per bulan.

Mulai 1 Juli 2025, pembayaran iuran BPJS Kesehatan tetap harus dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulan. Hingga 1 Juli 2026, keterlambatan pembayaran tidak akan dikenakan denda.

Namun, peserta yang menunggak lebih dari 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali akan dikenakan denda. Denda hanya berlaku jika peserta menggunakan layanan rawat inap setelah jatuh tempo pembayaran.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca