Jakarta – Pemerintah resmi menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan ini akan berlaku secara bertahap mulai 2025 dan sepenuhnya diterapkan pada 30 Juni 2025.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa perubahan sistem ini bertujuan untuk meningkatkan pemerataan layanan kesehatan. Meski ada perubahan sistem, iuran BPJS Kesehatan kemungkinan besar tidak mengalami kenaikan.
Selama masa transisi, peserta BPJS tetap membayar iuran sesuai aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Pemerintah akan mengumumkan kebijakan baru terkait iuran setelah sistem KRIS diterapkan sepenuhnya pada 1 Juli 2025.
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih terbagi dalam beberapa kategori. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap mendapatkan iuran yang dibayarkan pemerintah tanpa perubahan.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dari lembaga pemerintahan membayar iuran sebesar 5 persen dari gaji. Pemberi kerja menanggung 4 persen, sementara pekerja membayar 1 persen dari gajinya.
