Buntut Sengketa Tanah, Kuasa Hukum Pasang Plakat Putusan Hakim

Plakat hasil putusan Pengadilan Negeri Sumenep dan Pengadilan Negeri Tinggi Surabaya lahan sengketa yang berlokasi di perbatasan Kecamatan Bluto dan Pragaan. (Sumber Foto: Fauzi). 

Sumenep – Sengketa tanah di Desa Guluk Manjung, perbatasan antara Kecamatan Bluto dan Pragaan, memasuki babak baru. Tim kuasa hukum H. Fathor Rasyid bersama pemilik tanah dan sejumlah warga turun langsung ke lokasi yang sebelumnya diklaim oleh Abdul Wasik Baidhowi.

Kehadiran mereka bukan hanya untuk menegaskan hak kepemilikan, tetapi juga untuk memasang plakat putusan Pengadilan Negeri Sumenep yang menegaskan bahwa tanah tersebut sah milik H. Fathor Rasyid.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat bahwa di atas tanah yang disengketakan telah dibangun masjid dan rumah oleh Abdul Wasik Baidhowi.

Namun, putusan Pengadilan Negeri Sumenep dengan nomor 8/PDT/2023/PN.SMP, yang diperkuat oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor 391/PDT/2024/PT.SBY, telah menegaskan bahwa tanah tersebut secara hukum adalah milik H. Fathor Rasyid.

Putusan ini secara resmi membatalkan klaim kepemilikan Abdul Wasik Baidhowi yang selama ini menjadi sumber konflik. Kuasa hukum H. Fathor Rasyid, Nadianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

“Pemilik tanah sudah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Sumenep. Saat ini, permohonan tersebut sedang ditelaah oleh Ketua Pengadilan Negeri dan timnya,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Jumat (23/08/2024) siang.

Pemasangan plakat putusan pengadilan ini diharapkan dapat mengakhiri sengketa berkepanjangan serta memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah tersebut.

Dengan kepastian hukum ini, Nadianto berharap situasi di area tersebut tetap tertib dan aman.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca