Buntut Sengketa Tanah, Kuasa Hukum Pasang Plakat Putusan Hakim

Madurapers
Plakat hasil putusan Pengadilan Negeri Sumenep dan Pengadilan Negeri Tinggi Surabaya lahan sengketa yang berlokasi di perbatasan Kecamatan Bluto dan Pragaan. (Sumber Foto: Fauzi). 

“Pemilik tanah sudah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Sumenep. Saat ini, permohonan tersebut sedang ditelaah oleh Ketua Pengadilan Negeri dan timnya,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Jumat (23/08/2024) siang.

Pemasangan plakat putusan pengadilan ini diharapkan dapat mengakhiri sengketa berkepanjangan serta memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah tersebut.

Dengan kepastian hukum ini, Nadianto berharap situasi di area tersebut tetap tertib dan aman.

“Setelah proses hukum selesai, bangunan di atas tanah tersebut akan dibongkar dan diratakan menggunakan alat milik negara,” tambah Nadianto, menegaskan komitmen pihaknya untuk menegakkan putusan pengadilan tanpa kompromi.

Sengketa tanah ini telah menjadi perhatian luas di Sumenep, dan langkah-langkah hukum yang tegas diharapkan dapat mengakhiri konflik yang telah berlangsung lama.