Hukum  

Bupati sebagai Tempat Mencari Keadilan dalam Sengketa Hasil Pilkades, Idealkah?

Ilustrasi pilkades Bangkalan
Ilustrasi oleh Madurapers

Apakah tidak bisa ditempuh melalui PTUN? Bisa saja disengketakan ke PTUN. Akan tetapi perlu diingat, selain harus melalui sengketa administrasi terlebih dahulu, PTUN menggunakan acara pemeriksaan biasa, apabila dalam 30 hari setelah surat keputusan bupati/walikota (sesuai limitasi yang ditentukan) belum juga ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka akan terjadi kekosongan jabatan kepala desa. Tetapi hal itu akan terjadi apabila permohonan penundaan pelaksanaan surat keputusan yang dikeluarkan bupati/walikota oleh penggugat dikabulkan majelis hakim. Kalau tidak dikabulkan, maka Keputusan tersebut tetap dilaksanakan demi terjaminnya kepastian hukum (presumption of iustae causa).

Oleh karenanya, bupati selaku yang diamanatkan dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa, harus mengantisipasi dari awal sebelum dilaksanakannya tahapan Pilkades demi terciptanya demokrasi desa yang ideal dan menjunjung tinggi keadilan. Nah, bagaimana dengan langkah Bupati Bangkalan?

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca