Mengenai tempat kejadian peristiwa (TKP), terdakwa S tidak hanya melancarkan aksinya di satu lokasi. Melainkan, sebanyak tujuh kali menyetubuhi korban di daerah Banten dan sisanya di kediaman korban.
Teddy mengatakan, terdakwa S diancam dengan Pasal 81, ayat 3, Undang-Undang (UU) Nomor 35, Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23, Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Bahkan selain itu, karena status S adalah orang tua korban, maka terancam subsider dengan Pasal 81, ayat 1, UU Nomor 17, Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya 15 tahun. Tapi karena pelaku adalah orang tua sendiri, maka terancam pidana 20 tahun,” pungkasnya.
