Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat berkomitmen kuat untuk mencegah segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Agus Dwi Saputra, mengatakan bahwa dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) di tingkat kabupaten, sesuai dengan Peraturan Kemendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 dan Keputusan Bupati Kabupaten Sumenep.
“Sehingga tidak terjadi lagi kasus yang tidak diinginkan. Karena regulasi penanggulangannya ada,” kata Agus dalam keterangannya belum lama ini, Senin (15/7/2024).
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan insiden kekerasan yang tidak diinginkan dapat dihindari. Selain itu, setiap sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Sumenep, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP, diwajibkan untuk membentuk Tim PPK. Instruksi ini sudah diberikan dan harus segera dilaksanakan.
“Sedangkan pada tingkat satuan pendidikan dari jenjang PAUD, SD sampai SMP yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep membentuk Tim PPK,” kata Agus menjelaskan.
Meskipun regulasi sudah diterapkan, Agus tetap mengimbau semua pihak untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi dan mencegah kekerasan, termasuk perundungan dan kekerasan seksual.
“Jadi semua harus berperan aktif untuk pencegahan kekerasan ini, baik perundungan maupun kekerasan seksual,” pungkasnya.