Selain itu, madrasah juga harus membawa bukti unggah persyaratan pencairan yang diunduh dari situs bos.kemenag.go.id atau erkam.kemenag.go.id. Hal ini berlaku untuk pencairan pertama pada setiap tahap di tahun anggaran berjalan.
Bagi madrasah yang mengalami perubahan kepemimpinan, diperlukan tambahan dokumen seperti SK pengangkatan terbaru, surat keterangan dari Kemenag setempat, dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). Jika persyaratan ini tidak lengkap, pencairan dana bisa tertunda.
Bagi penerima bantuan yang baru terdaftar, mereka harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu di bank penyalur yang telah ditunjuk. Aktivasi ini merupakan langkah wajib sebelum pencairan dana BOS dan BOP dapat dilakukan.
Dengan pencairan yang tepat waktu ini, diharapkan madrasah dapat segera memanfaatkan dana BOS dan BOP untuk kebutuhan operasional. Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan madrasah di Indonesia.