Dana Transfer Pemerintah Pusat ke Sumenep Dipangkas Rp192,9 Miliar

Madurapers
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edi Rasiyadi, saat diwawancarai jurnalis media ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edi Rasiyadi, saat diwawancarai jurnalis media ini (Sumber Foto: Fauzi, 2025).

Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep harus menghadapi kenyataan pahit setelah pemerintah pusat memangkas dana transfer sebesar Rp192,9 miliar.

Pengurangan dana transfer ini terutama berdampak pada Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 yang mengalami pemotongan signifikan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edi Rasiyadi, menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Inpres tersebut tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pengurangan terbesar terjadi pada DAK yang mencapai Rp162 miliar, sedangkan sisanya, Rp30 miliar, berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH),” ungkap Edi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/02/2025).

Untuk mengatasi situasi ini, Pemkab Sumenep berencana melakukan realokasi anggaran dengan memangkas sejumlah pos belanja, termasuk biaya Perjalanan Dinas (Perdin). Dana hasil penghematan tersebut akan dialokasikan untuk mendukung berbagai program prioritas Bupati.