Danantara: Pilar Baru Pengelolaan Investasi Nasional

Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara) diresmikan pada 24 Februari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025
Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara) diresmikan pada 24 Februari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 (Dok. Madurapers, 2025).

Oleh karena itu, pemerintah akan terus memantau perkembangan Danantara serta memastikan badan ini beroperasi sesuai dengan tujuan awal pembentukannya. Dalam beberapa tahun mendatang, Danantara berpotensi menjadi salah satu badan pengelola investasi terbesar di dunia.

Dengan aset triliunan rupiah serta portofolio investasi yang luas, badan ini dapat menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung transformasi ekonomi Indonesia menuju negara maju.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca