Sedangkan yang terakhir, kepolisian setempat lagi-lagi ringkus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di depan Ruko Jl. Arya Wiraraja Dusun Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.
“Pada hari Rabu (5/1/22), sekitar pukul 20.00 WIB. Kami ringkus salah satu warga Kecamatan Kota Sumenep,” ketanya.
Sejak tanggal 1 hingga 5 Januari 2022 kemaren, Widi mengkalkulasi penangkapan terhadap penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Sumenep terdapat 7 (tujuh) tersangka yang amankan kepolisian setempat.
“Mereka ditangkap di sejumlah tempat, ada yang di daerah daratan dan ada juga di kepulauan,” pungkasnya.