Darurat Narkoba, Berikut 7 Tersangka Diringkus dalam Minggu Pertama Tahun 2022

Ilustrasi

Sedangkan yang terakhir, kepolisian setempat lagi-lagi ringkus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di depan Ruko Jl. Arya Wiraraja Dusun Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.

“Pada hari Rabu (5/1/22), sekitar pukul 20.00 WIB. Kami ringkus salah satu warga Kecamatan Kota Sumenep,” ketanya.

Sejak tanggal 1 hingga 5 Januari 2022 kemaren, Widi mengkalkulasi penangkapan terhadap penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Sumenep terdapat 7 (tujuh) tersangka yang amankan kepolisian setempat.

“Mereka ditangkap di sejumlah tempat, ada yang di daerah daratan dan ada juga di kepulauan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca