Dedy Sebut Telah Mengusulkan Nama Pimpinan DPRD ke Pemprov Jatim untuk Dapatkan SK

Dedy Yusuf, Pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya, Rabu (25/09/2024)
Dedy Yusuf, Pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya, Rabu (25/09/2024) (Sumber Foto: Madurapers, 2024). 

Bangkalan – Dedy Yusuf, Ketua sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan mengaku telah mengusulkan nama pimpinan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Ketua Definitif dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), Selasa (24/09/2024) kemarin.

“Kami sudah mengusulkan nama pimpinan DPRD untuk mendapatkan SK ketua DPRD definitif dari Pemprov Jatim, insya Allah jumat jawabannya, kami juga telah menghimbau ke sekretariatan supaya terus dipantau agar tidak terlalu molor,” kata Dedy Yusuf, Pimpinan Sementara DPRD Bangkalan saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Rabu (25/09/2024).

Politisi muda dari PKB itu juga mengaku, setelah usulan turun dari Pemprov akan segera melakukan paripurna untuk pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), mulai dari komisi-komisi dan pembentukan Badan Anggaran (Banggar) dan lain-lain.

Pihaknya menambahkan, terkait penetapan definitif ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Dedy sebut minggu depan akan segera digelar setelah mendapatkan SK dari Pemprov. Dirinya juga menegaskan akan segera membentu AKD serta komisi-komisi.

“Jumat insya allah usulan nama Ketua turun, kami targetkan minggu depan sudah menyelesaikan semua tahapan kedewanan,” kata Dedy menyampaikan.

Selain itu, politikus muda itu juga mengaku, bahwa tugas DPRD sudah menanti dan harus segera dikerjakan. Karenanya, Dedy ingin segera dilakukan pembentukan AKD, Komisi-komisi setelah SK ketua definitif turun.

Untuk membentuk AKD DPRD, dirinya sebut perlu melibatkan Pimpinan, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan Panitia Khusus.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca