Dinilai Abai dan Sengaja Lakukan Pemadaman Berulang Saat Ramadan, BPK Somasi PLN ULP Kangean

Madurapers
Surat Somasi dan Surat Permohonan Intervensi yang dilayangkan Barisan Pemuda Kepulauan (BPK) Kangean kepada PLN ULP Kangean dan PLN Pusat pada Rabu (25/2/2026). (Sumber foto: IG: bpk_kangean)

SUMENEP – Krisis pasokan listrik di wilayah Kangayan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memicu langkah tegas dari Barisan Pemuda Kepulauan (BPK) Kangean. Organisasi tersebut resmi mengirimkan Surat Permohonan Intervensi kepada Direksi PT PLN (Persero) di Jakarta setelah sebelumnya melayangkan somasi kepada PLN ULP Kangean pada Rabu (25/2/2026).

Dalam surat bernomor 02/BPK/SPI-PLN/II/2026, BPK Kangean menyoroti seringnya terjadi pemadaman listrik dan ketidakstabilan pasokan di wilayah Kangayan dan Kepulauan Kangean secara umum. Kondisi tersebut dinilai telah mengganggu berbagai aspek kehidupan masyarakat, terlebih pada Bulan Ramadan.

Dalam surat permohonan intervensi itu, BPK menyampaikan bahwa gangguan listrik berdampak pada terganggunya pelaksanaan ibadah, aktivitas pendidikan, pelayanan publik, hingga menimbulkan kerugian ekonomi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik di wilayah kepulauan.

Sebelumnya, melalui Surat Somasi/Teguran Resmi Nomor 01/SOMASI-PLN/II/2026 yang ditujukan kepada Manager PLN ULP Kangean pada Rabu 25 Februari 2026, BPK Kangean menegaskan bahwa pasokan listrik merupakan bagian dari pelayanan publik, dan apabila terjadi gangguan, harusnya pihak PLN memberikan penjelasan secara resmi.

“Pelayanan kelistrikan merupakan bagian dari pelayanan publik yang menjadi kewajiban penyedia layanan untuk menjamin kontinuitas, kestabilan, dan kualitas pasokan listrik kepada masyarakat pelanggan,” tulisnya dalam Surat Somasi yang diterima media.

Dalam somasi tersebut, mereka menuntut agar PLN ULP Kangean menjamin pasokan listrik berjalan normal dan stabil tanpa pemadaman berulang, khususnya selama Ramadan dan seterusnya. Selain itu, mereka juga meminta penjelasan resmi terkait penyebab pemadaman serta langkah konkret dan terukur dalam perbaikan sistem kelistrikan.

BPK Kangean bahkan memberikan tenggat waktu tujuh hari sejak surat diterima untuk mendapatkan tanggapan dan penyelesaian yang jelas.

“Apabila dalam waktu tersebut tidak terdapat perbaikan ataupun tanggapan resmi, maka kami akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menyampaikan pengaduan kepada instansi terkait maupun langkah hukum lainnya,” tegasnya.

Menanggapi somasi itu, Camat Kangayan, Nurullah menyampaikan dukungannya terhadap langkah yang diambil organisasi pemuda, Barisan Pemuda Kepulauan (BPK) Kangean itu. Ia menambahkan bahwa pihaknya sejak lama sudah menyampaikan keluhan masyarakat kepada PLN ULP Kangean, namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti secara serius.

“Kami sangat mendukung terkait somasi ini karena kami juga sering kali menyampaikan ke pihak PLN Kangean sejak jaman manajernya pak Daan sampai sekarang,” kata Camat Kangayan, Nurullah kepada BPK melalui pesan Whatsapp yang ditunjukkan kepada media pada Jumat (27/2/2026).

Melalui surat permohonan intervensi kepada PLN Pusat, BPK Kangean juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi dan manajemen kelistrikan di Kangayan, penjelasan resmi kepada masyarakat, serta penetapan langkah konkret guna menjamin pasokan listrik yang stabil dan berkelanjutan, khususnya di wilayah kepulauan.

Mereka berharap langkah ini segera ditindaklanjuti demi terpenuhinya hak masyarakat atas layanan listrik yang layak, stabil, dan berkeadilan.